Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang
Advertisement . Scroll to see content

Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:21 WIB
  • author Ali
Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal
Foto. Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon. (doc Ali)

Jika pelanggaran dilakukan berulang, Disnaker siap menjatuhkan sanksi, termasuk penghentian proses rekrutmen berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.

Keluhan Warga Suralaya

Seorang warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, mengakui bahwa mekanisme rekrutmen di wilayahnya kerap dilakukan langsung lewat jalur informal.

“Banyak lamaran dititip ke kelurahan, bukan ke Disnaker. Biasanya yang diterima orang-orang dekat dulu. Tidak pernah ada sosialisasi penyerapan tenaga kerja ke 18 RT di Suralaya,” kata Iqbal, warga Suralaya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Suralaya terkait mekanisme tersebut.

Disnaker mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk hanya mengakses lowongan resmi melalui situs https://careerhub.camnaker.go.id. Lowongan yang tidak tercantum di situs ini patut dicurigai belum dilaporkan secara resmi.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut