Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal
Jika pelanggaran dilakukan berulang, Disnaker siap menjatuhkan sanksi, termasuk penghentian proses rekrutmen berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.
Keluhan Warga Suralaya
Seorang warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, mengakui bahwa mekanisme rekrutmen di wilayahnya kerap dilakukan langsung lewat jalur informal.
“Banyak lamaran dititip ke kelurahan, bukan ke Disnaker. Biasanya yang diterima orang-orang dekat dulu. Tidak pernah ada sosialisasi penyerapan tenaga kerja ke 18 RT di Suralaya,” kata Iqbal, warga Suralaya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Suralaya terkait mekanisme tersebut.
Disnaker mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk hanya mengakses lowongan resmi melalui situs https://careerhub.camnaker.go.id. Lowongan yang tidak tercantum di situs ini patut dicurigai belum dilaporkan secara resmi.
Editor : Mahesa Apriandi