get app
inews
Aa Text
Read Next : Arif Dharma Hartana Terpilih Kembali Sebagai Ketua IDI Cilegon Periode 2025-2028

Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor

Senin, 04 Agustus 2025 | 19:37 WIB
header img
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten-Penanganan kasus penjual tuak ilegal di Kota Cilegon menuai sorotan. NS alias H, seorang warga Lingkungan Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, hanya dikenai sanksi wajib lapor dua kali seminggu setelah digerebek Tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon, Sabtu (2/8/2025), meski kedapatan menjual minuman keras tradisional tanpa izin.

Kanit Polsek Cilegon, Iptu Maman Hermawan, membenarkan bahwa pelaku belum diproses ke pengadilan. “Wajib lapor Senin dan Kamis. Kita juga baru merencanakan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai Perda Kota Cilegon,” kata Maman saat dihubungi, awak media, Senin (4/8/2025).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut