Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Karang Taruna Kelurahan Randakari Bagikan Masker Pasca Erupsi
Advertisement . Scroll to see content

Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor

Senin, 04 Agustus 2025 | 19:37 WIB
  • author Ali
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten-Penanganan kasus penjual tuak ilegal di Kota Cilegon menuai sorotan. NS alias H, seorang warga Lingkungan Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, hanya dikenai sanksi wajib lapor dua kali seminggu setelah digerebek Tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon, Sabtu (2/8/2025), meski kedapatan menjual minuman keras tradisional tanpa izin.

Kanit Polsek Cilegon, Iptu Maman Hermawan, membenarkan bahwa pelaku belum diproses ke pengadilan. “Wajib lapor Senin dan Kamis. Kita juga baru merencanakan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai Perda Kota Cilegon,” kata Maman saat dihubungi, awak media, Senin (4/8/2025).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut