Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Karang Taruna Kelurahan Randakari Bagikan Masker Pasca Erupsi
Advertisement . Scroll to see content

Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor

Senin, 04 Agustus 2025 | 19:37 WIB
  • author Ali
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor. (doc Ali)

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sembilan bungkus tuak ukuran setengah liter. Pelaku mengaku menjual barang itu dari rumah dan mendapat kiriman dari wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Namun saat diminta mengungkap identitas pengirim, pelaku enggan memberikan keterangan.

“Dia ngeles terus. Sudah coba ditanya, tapi tidak ada nama jelasnya. Lagi pula rumah yang dijadikan tempat jualan itu bangunan liar,"ungkap Maman.

Hingga Senin sore, pelaku juga belum memenuhi kewajiban lapor diri. “Hari ini belum. Tapi memang tidak ada jam khusus untuk wajib lapor,” tambahnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut