get app
inews
Aa Text
Read Next : Arif Dharma Hartana Terpilih Kembali Sebagai Ketua IDI Cilegon Periode 2025-2028

Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor

Senin, 04 Agustus 2025 | 19:37 WIB
header img
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor. (doc Ali)

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sembilan bungkus tuak ukuran setengah liter. Pelaku mengaku menjual barang itu dari rumah dan mendapat kiriman dari wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Namun saat diminta mengungkap identitas pengirim, pelaku enggan memberikan keterangan.

“Dia ngeles terus. Sudah coba ditanya, tapi tidak ada nama jelasnya. Lagi pula rumah yang dijadikan tempat jualan itu bangunan liar,"ungkap Maman.

Hingga Senin sore, pelaku juga belum memenuhi kewajiban lapor diri. “Hari ini belum. Tapi memang tidak ada jam khusus untuk wajib lapor,” tambahnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut