Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor
Senin, 04 Agustus 2025 | 19:37 WIB
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sembilan bungkus tuak ukuran setengah liter. Pelaku mengaku menjual barang itu dari rumah dan mendapat kiriman dari wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Namun saat diminta mengungkap identitas pengirim, pelaku enggan memberikan keterangan.
“Dia ngeles terus. Sudah coba ditanya, tapi tidak ada nama jelasnya. Lagi pula rumah yang dijadikan tempat jualan itu bangunan liar,"ungkap Maman.
Hingga Senin sore, pelaku juga belum memenuhi kewajiban lapor diri. “Hari ini belum. Tapi memang tidak ada jam khusus untuk wajib lapor,” tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi