Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor
Terkait kasus ini, tim advokasi Brantas Banten menyampaikan keprihatinan atas lemahnya penegakan aturan daerah. Yana Suryana, salah satu anggota tim, menilai aparat belum menunjukkan ketegasan.
“Ini bukan sekadar soal tuak. Ini soal ketegasan negara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Kalau pelaku dibiarkan hanya dengan wajib lapor, lalu di mana efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat?” ujar Yana kepada iNewsBanten.
Yana juga menyoroti lemahnya pendataan terhadap peredaran miras lokal di Cilegon. "Selama ini tidak ada pemetaan yang jelas. Pengawasan lemah. Bahkan, bangunan liar bisa dipakai untuk jualan tuak tanpa terdeteksi sebelumnya. Ini persoalan sistemik, bukan kasus tunggal,"tegasnya.
Penjualan minuman keras di Kota Cilegon diatur ketat melalui Peraturan Daerah. Setiap pelanggaran dapat diproses melalui sidang Tipiring yang berujung pada sanksi administratif, denda, atau kurungan ringan. Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penindakan, transparansi penanganan perkara, dan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas miras ilegal.
Editor : Mahesa Apriandi