Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Terhadap Kesehatan Masyarakat, Karang Taruna Kelurahan Randakari Bagikan Masker Pasca Erupsi
Advertisement . Scroll to see content

Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor

Senin, 04 Agustus 2025 | 19:37 WIB
  • author Ali
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor
Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor. (doc Ali)

Terkait kasus ini, tim advokasi  Brantas Banten menyampaikan keprihatinan atas lemahnya penegakan aturan daerah. Yana Suryana, salah satu anggota tim, menilai aparat belum menunjukkan ketegasan.

“Ini bukan sekadar soal tuak. Ini soal ketegasan negara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Kalau pelaku dibiarkan hanya dengan wajib lapor, lalu di mana efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat?” ujar Yana kepada iNewsBanten.

Yana juga menyoroti lemahnya pendataan terhadap peredaran miras lokal di Cilegon. "Selama ini tidak ada pemetaan yang jelas. Pengawasan lemah. Bahkan, bangunan liar bisa dipakai untuk jualan tuak tanpa terdeteksi sebelumnya. Ini persoalan sistemik, bukan kasus tunggal,"tegasnya.

Penjualan minuman keras di Kota Cilegon diatur ketat melalui Peraturan Daerah. Setiap pelanggaran dapat diproses melalui sidang Tipiring yang berujung pada sanksi administratif, denda, atau kurungan ringan. Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penindakan, transparansi penanganan perkara, dan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas miras ilegal.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut