Baru Ditangkap, Langsung Dibebaskan: Penjual Tuak Ilegal di Cilegon Hanya Kena Wajib Lapor
CILEGON, iNewsBanten-Penanganan kasus penjual tuak ilegal di Kota Cilegon menuai sorotan. NS alias H, seorang warga Lingkungan Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, hanya dikenai sanksi wajib lapor dua kali seminggu setelah digerebek Tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon, Sabtu (2/8/2025), meski kedapatan menjual minuman keras tradisional tanpa izin.
Kanit Polsek Cilegon, Iptu Maman Hermawan, membenarkan bahwa pelaku belum diproses ke pengadilan. “Wajib lapor Senin dan Kamis. Kita juga baru merencanakan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai Perda Kota Cilegon,” kata Maman saat dihubungi, awak media, Senin (4/8/2025).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sembilan bungkus tuak ukuran setengah liter. Pelaku mengaku menjual barang itu dari rumah dan mendapat kiriman dari wilayah Mancak, Kabupaten Serang. Namun saat diminta mengungkap identitas pengirim, pelaku enggan memberikan keterangan.
“Dia ngeles terus. Sudah coba ditanya, tapi tidak ada nama jelasnya. Lagi pula rumah yang dijadikan tempat jualan itu bangunan liar,"ungkap Maman.
Hingga Senin sore, pelaku juga belum memenuhi kewajiban lapor diri. “Hari ini belum. Tapi memang tidak ada jam khusus untuk wajib lapor,” tambahnya.
Terkait kasus ini, tim advokasi Brantas Banten menyampaikan keprihatinan atas lemahnya penegakan aturan daerah. Yana Suryana, salah satu anggota tim, menilai aparat belum menunjukkan ketegasan.
“Ini bukan sekadar soal tuak. Ini soal ketegasan negara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Kalau pelaku dibiarkan hanya dengan wajib lapor, lalu di mana efek jera dan perlindungan terhadap masyarakat?” ujar Yana kepada iNewsBanten.
Yana juga menyoroti lemahnya pendataan terhadap peredaran miras lokal di Cilegon. "Selama ini tidak ada pemetaan yang jelas. Pengawasan lemah. Bahkan, bangunan liar bisa dipakai untuk jualan tuak tanpa terdeteksi sebelumnya. Ini persoalan sistemik, bukan kasus tunggal,"tegasnya.
Penjualan minuman keras di Kota Cilegon diatur ketat melalui Peraturan Daerah. Setiap pelanggaran dapat diproses melalui sidang Tipiring yang berujung pada sanksi administratif, denda, atau kurungan ringan. Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penindakan, transparansi penanganan perkara, dan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas miras ilegal.
Editor : Mahesa Apriandi