Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang
SERANG, iNewsBanten – Kasus penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang yang viral di media sosial dengan nilai transaksi mencapai Rp 65 miliar, memicu reaksi cepat dari Pemerintah Provinsi Banten. Kejadian tersebut tidak hanya menarik perhatian masyarakat, namun juga membuat pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan dengan menyegel pulau eksotis itu setelah ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin pengelolaan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk melakukan pendataan ulang terhadap 81 pulau yang tersebar di seluruh wilayah Banten. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aset negara yang diperjualbelikan secara ilegal atau diklaim oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Target 50 persen kena, syukur-syukur semuanya bisa terdata dan kita libatkan pihak lain untuk menentukan peruntukannya," ujar Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, pada Jumat (17/4/2026).
Editor : Mahesa Apriandi