Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang
Meskipun pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah iklan penjualan, KKP tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencegah keterlibatan pihak asing. Penegakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kedaulatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari praktik komersialisasi ilegal.
Pemprov Banten mengakui bahwa keterbatasan sarana operasional seperti kapal patroli menjadi tantangan utama dalam mengawasi wilayah laut yang sangat luas. Kendati demikian, kasus Pulau Umang ini menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan aset negara.
"Ini jadi pemicu bagi kita, masa kita punya wilayah tapi diam saja tanpa ada laporan dan pengawasan yang ketat," tambah Agus Supriyadi.
Editor : Mahesa Apriandi