get app
inews
Aa Text
Read Next : Didampingi Kuasa Hukum PAHAM, Ketua Gema MA Banten Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Banten

Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang

Sabtu, 18 April 2026 | 12:15 WIB
header img
Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang


SERANG, iNewsBanten – Kasus penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang yang viral di media sosial dengan nilai transaksi mencapai Rp 65 miliar, memicu reaksi cepat dari Pemerintah Provinsi Banten. Kejadian tersebut tidak hanya menarik perhatian masyarakat, namun juga membuat pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan dengan menyegel pulau eksotis itu setelah ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin pengelolaan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk melakukan pendataan ulang terhadap 81 pulau yang tersebar di seluruh wilayah Banten. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aset negara yang diperjualbelikan secara ilegal atau diklaim oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Target 50 persen kena, syukur-syukur semuanya bisa terdata dan kita libatkan pihak lain untuk menentukan peruntukannya," ujar Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, pada Jumat (17/4/2026). 

Agus menegaskan bahwa Pemprov akan membantu memfasilitasi komunikasi perizinan agar seluruh aktivitas di pulau-pulau kecil sesuai dengan koridor hukum.

Agus menjelaskan secara hukum bahwa tidak ada individu yang diperbolehkan memiliki pulau secara pribadi di wilayah kedaulatan Indonesia. Seseorang atau badan usaha hanya diberikan hak untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau kerja sama resmi.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengelola Pulau Umang saat ini bahkan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Kami mendapati iklan penjualan tersebut dan negara harus hadir karena pulau tidak boleh diperjualbelikan semena-mena," tegas. 

Meskipun pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah iklan penjualan, KKP tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencegah keterlibatan pihak asing. Penegakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kedaulatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari praktik komersialisasi ilegal.

Pemprov Banten mengakui bahwa keterbatasan sarana operasional seperti kapal patroli menjadi tantangan utama dalam mengawasi wilayah laut yang sangat luas. Kendati demikian, kasus Pulau Umang ini menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan aset negara.

"Ini jadi pemicu bagi kita, masa kita punya wilayah tapi diam saja tanpa ada laporan dan pengawasan yang ketat," tambah Agus Supriyadi. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut