Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Debt Collector Beringas Hajar Anggota Brimob, Polda Banten Kejar 6 Pelaku yang Masih Buron
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Pemasok Masih Buron

Senin, 04 Mei 2026 | 22:58 WIB
  • author Rizky
Polda Banten Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Pemasok Masih Buron
polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Serang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Hexymer.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pembeli berinisial OM. Dari hasil pemeriksaan, OM mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka TS.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut