Polda Banten Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Pemasok Masih Buron
SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Serang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Hexymer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pembeli berinisial OM. Dari hasil pemeriksaan, OM mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka TS.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak dan menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga Hexymer.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga petugas berhasil menangkap tersangka kedua, FR, di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama.
Dari tangan FR, polisi mengamankan 47 butir pil jenis serupa yang disimpan dalam tas selempang.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 82 butir obat keras ilegal serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang. Obat tersebut dibeli secara patungan seharga Rp100 ribu per orang, kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok utama.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengembangkan jaringan hingga ke pemasok,” ujar Wiwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat tanpa izin, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Banten menegaskan, pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Editor : Mahesa Apriandi