Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang
Agus menegaskan bahwa Pemprov akan membantu memfasilitasi komunikasi perizinan agar seluruh aktivitas di pulau-pulau kecil sesuai dengan koridor hukum.
Agus menjelaskan secara hukum bahwa tidak ada individu yang diperbolehkan memiliki pulau secara pribadi di wilayah kedaulatan Indonesia. Seseorang atau badan usaha hanya diberikan hak untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau kerja sama resmi.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengelola Pulau Umang saat ini bahkan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Kami mendapati iklan penjualan tersebut dan negara harus hadir karena pulau tidak boleh diperjualbelikan semena-mena," tegas.
Editor : Mahesa Apriandi