Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang

Sabtu, 18 April 2026 | 12:15 WIB
  • author Romli
Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang
Pemprov Banten Rencanakan Pendataan Ulang 81 Pulau Setelah Kasus Penjualan Pulau Umang

Agus menegaskan bahwa Pemprov akan membantu memfasilitasi komunikasi perizinan agar seluruh aktivitas di pulau-pulau kecil sesuai dengan koridor hukum.

Agus menjelaskan secara hukum bahwa tidak ada individu yang diperbolehkan memiliki pulau secara pribadi di wilayah kedaulatan Indonesia. Seseorang atau badan usaha hanya diberikan hak untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau kerja sama resmi.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengelola Pulau Umang saat ini bahkan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Kami mendapati iklan penjualan tersebut dan negara harus hadir karena pulau tidak boleh diperjualbelikan semena-mena," tegas. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut