Ajakan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Beredar di Medsos, Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi
Tangerang, iNews Banten - Polresta Tangerang mengimbau masyarakat tidak terpancing ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, masyarakat perlu menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.
"Sesuai yang saya sampaikan arahan tadi, kiranya kepada masyarakat harus bisa melihat secara jernih apa yang beredar di media sosial adanya ajakan-ajakan yang sifatnya provokasi," ujar Indra, Selasa (11/8/2026).
Indra mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pemerintah untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Kalau sampai saat ini, menyikapi hal tersebut jangan dilakukan karena memang belum ada juga anjuran dari pemerintah," jelasnya.
Ia meminta masyarakat tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara penuh selama bulan kemerdekaan.
Indra menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak swasta diminta mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Kalau untuk pemasangan bendera (merah putih), memang itu ada anjuran selama satu bulan, yaitu dalam rangka untuk mensukseskan kegiatan HUT RI kita yang ke-81," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi