Modus Korupsi Dana BOP PKBM di Tangerang, 3 Tahun Gunakan Ratusan Data Siswa Fiktif
Tangerang, iNews Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengungkap dugaan modus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang menjerat Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58).
Kidon diduga memanipulasi data ratusan siswa fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memperoleh dana BOP selama periode 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, dugaan praktik tersebut dilakukan selama tiga tahun berturut-turut.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima dana BOP sebesar Rp813.050.000 untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, hanya tujuh siswa yang tercatat aktif mengikuti kegiatan pembelajaran.
Kemudian pada 2024, PKBM tersebut menerima alokasi BOP sebesar Rp908.830.000 untuk 581 siswa. Sementara jumlah siswa yang ditemukan aktif hanya 13 orang.
Adapun pada 2025, PKBM Indonesia Negeriku kembali menerima dana BOP sebesar Rp822.140.000 untuk 511 siswa. Namun, jaksa menemukan hanya delapan siswa yang aktif.
"Tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum," kata Teddy dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.506.740.000.
"Kerugian negara itu dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026," jelas Teddy.
Kidon telah ditahan di rumah tahanan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026) malam.
Teddy mengatakan, penahanan dilakukan karena jaksa mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka dapat menghambat proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan penghilangan atau perusakan alat bukti.
"Kemudian ada kekhawatiran tersangka mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengatakan, Kidon dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun," kata Arsyad.
Di sisi lain, Kidon membantah anggapan bahwa dirinya tidak berkontribusi terhadap dunia pendidikan. Ia mengaku selama ini telah memberikan manfaat melalui PKBM Indonesia Negeriku.
"Namun lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara," kata Kidon.
Kejari Kabupaten Tangerang masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOP tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi