get app
inews
Aa Text
Read Next : Investasi Kabupaten Tangerang Tembus Rp29,04 Triliun, Buka 40.149 Lapangan Kerja

Santri di Pandeglang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum Mata Elang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:16 WIB
header img
Seorang santri asal Kabupaten Pandeglang berinisial JK (27) melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan sejumlah oknum mata elang di Tangerang. (Foto: Istimewa).

Tangerang, iNews Banten - Seorang santri asal Kabupaten Pandeglang berinisial JK (27) melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan sejumlah oknum mata elang (matel) ke Polresta Tangerang.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat (14/8/2026) dan tercatat dalam laporan bernomor TBL/B/862/VIII/2026/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

Kuasa hukum JK, Sabu Gunawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Betul," ujar Sabu saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Sabu menjelaskan, JK merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Dugaan pemerasan itu terjadi pada Kamis (13/8/2026). Saat itu, JK mengendarai sepeda motor Honda Beat untuk melayat ke rumah saudaranya yang meninggal dunia di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Saat melintas di Desa Talaga, tepatnya di sekitar pom bensin Bojong, Kecamatan Cikupa, JK diduga dipepet dan dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang mengendarai tiga sepeda motor.

Menurut Sabu, kelompok tersebut menuduh JK membawa sepeda motor hasil curian. Korban kemudian bersama sepeda motornya dibawa ke sebuah kantor perusahaan yang disebut sebagai PT APL BM.

"Di sana pelapor berkali-kali menjelaskan bahwa motor tersebut bukan hasil curian, bahkan BPKB motor tersebut ada di pihak pelapor," jelas Sabu.

Namun, JK disebut tetap mendapat intimidasi. Dalam kondisi tertekan, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat agar sepeda motornya dikembalikan.

Awalnya, korban disebut diminta membayar Rp2,5 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, JK akhirnya mentransfer Rp500 ribu kepada pihak yang diduga merupakan oknum matel.

Bukti transfer uang tersebut kemudian turut dilampirkan sebagai salah satu barang bukti dalam laporan kepolisian.

Sabu berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, hingga Rabu (19/8/2026), pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyelidikan.

"Bisa cepat ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang masih belum ada info," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Tri Laksono Febrianto membenarkan laporan tersebut masih dalam penanganan kepolisian.

"Masih proses lidik," kata Tri.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut