get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:21 WIB
header img
Foto. Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa perusahaan yang membuka lowongan kerja tanpa pelaporan resmi ke Disnaker berpotensi melanggar aturan. Proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur bahkan bisa dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnaker itu wajib. Tidak boleh hanya lewat kelurahan, LPM, atau lembaga masyarakat. Itu keliru dan menyalahi aturan,” kata Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

Tofan menjelaskan, sistem AK1 (Kartu Pencari Kerja) yang diterapkan Disnaker Cilegon sejak 2015 menjadi basis pengelolaan data pencari kerja. Ketika perusahaan melapor kebutuhan tenaga kerja, Disnaker akan mencocokkan kualifikasi dari database dan langsung merekomendasikan kandidat.

“Kalau perusahaan butuh dua orang lulusan S1 Akuntansi, kami tinggal cari dari database dan kirim ke mereka. Pencari kerja tidak perlu kirim lamaran satu per satu,” jelasnya.

Tofan juga menilai masih banyak HRD perusahaan yang belum memahami kewajiban pelaporan tersebut. “Kalau HRD tidak lapor lowongan, itu salah rekrut. Mereka wajib tahu aturan, bukan hanya soal gaji atau cuti, tapi juga legalitas proses rekrutmen,” katanya.

Jika pelanggaran dilakukan berulang, Disnaker siap menjatuhkan sanksi, termasuk penghentian proses rekrutmen berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.

Keluhan Warga Suralaya

Seorang warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, mengakui bahwa mekanisme rekrutmen di wilayahnya kerap dilakukan langsung lewat jalur informal.

“Banyak lamaran dititip ke kelurahan, bukan ke Disnaker. Biasanya yang diterima orang-orang dekat dulu. Tidak pernah ada sosialisasi penyerapan tenaga kerja ke 18 RT di Suralaya,” kata Iqbal, warga Suralaya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Suralaya terkait mekanisme tersebut.

Disnaker mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk hanya mengakses lowongan resmi melalui situs https://careerhub.camnaker.go.id. Lowongan yang tidak tercantum di situs ini patut dicurigai belum dilaporkan secara resmi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut