CILEGON, iNewsBanten - Musyawarah Kota (Mukota) ke-VI kamar dagang dan industri (Kadin) Cilegon diduga cacat hukum dan ilegal, hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kandidat calon ketua Kadin.
Intinya saya tidak mengundurkan diri, karena saya menilai Mukota Kadin ke-VI ini cacat hukum dan ilegal," ucap Ahmad Suhandi kandidat calon ketua Kadin saat diwawancarai iNewsBanten, Jum'at (17/1/2025).
"Kenapa saya bilang cacat hukum karena dari awal panitia sudah bermasalah, baik secara mekanisme maupun tatacara nya," tegas Ahmad Suhandi atau yang lebih akrab dipanggil Andi Jempol
Lebih lanjut lagi Ahmad Suhandi menjelaskan, dengan Gonta-gantinya panitia tanpa adanya rapat pleno terlebih dahulu, artinya ini sudah melanggar AD'ART
"Kemudian Mukota Kadin ke-VI ini belum ada ijin, padahal ini sudah jelas tercantum dalam surat Kadin Banten bahwa memang harus ada ijin keamanan, dan ketika tadi pagi saya datang bersama Rekan-rekan, pihak kepolisian menyatakan bahwa acara Mukota Kadin ini akan dibubarkan dan ketika saya cek ternyata acara Mukota tersebut tetap berjalan," tutupnya.
Diketahui dalam kegiatan Mukota Kadin ke-VI tersebut banyak tamu undangan yang tidak diijinkan masuk salah satunya adalah HIPMI Kota Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi