Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Hingga Tewas, Sopir Truk Jadi Tersangka
Tangerang, iNews Banten - Polisi menetapkan seorang sopir truk bernama Ahmad Didin Hermawan (21) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan tokoh Pramuka Tangerang, Herman Sulistyo (71), di Jalan Raya Serang Kilometer 11, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasatlantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari mengungkapkan, tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/6/2026) malam.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang melarikan diri di rumahnya di Bandung," ujar Fery, Jumat (12/6/2026).
Fery menjelaskan, Ahmad Didin merupakan pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi D 8319 GL yang diduga menabrak Herman hingga tewas di lokasi kejadian.
Setelah insiden, tersangka diduga meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan dan melarikan diri. Polisi turut menyita truk yang terlibat sebagai barang bukti.
Ahmad Didin dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 312 juncto Pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Fery.
Sebelumnya, Herman Sulistyo ditemukan tewas di Jalan Raya Serang KM 11, kawasan Jembatan Bitung, Cikupa, pada Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diduga ditabrak truk saat mengendarai sepeda hingga mengalami luka serius dan meninggal di tempat kejadian.
Herman dikenal luas sebagai tokoh Pramuka di Tangerang Raya hingga Banten. Ia selalu mengenakan seragam Pramuka lengkap dalam berbagai kesempatan dan konsisten bersepeda dalam setiap kegiatan kepramukaan yang dihadirinya.
Editor : Mahesa Apriandi