Diduga Cabuli Anak dengan Dalih Usir Jin, Pria di Lebak Diamankan Polisi
LEBAK, iNewsBanten — Seorang pria berinisial ER, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara ini, ER diduga menggunakan dalih pengobatan dan mengusir jin dari tubuh korban untuk membujuk korban melakukan hubungan seksual.
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. ER saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.
“Untuk sementara ini kami masih melakukan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Moestafa di Polres Lebak, Jumat (2/10/2026).
Berawal dari Pengobatan
Kasus tersebut bermula ketika orang tua korban membawa anaknya untuk berobat kepada ER. Pada pertemuan pertama, korban disebut menjalani pijat.
Setelah itu, ER diduga meminta korban kembali datang seorang diri. Dalam pertemuan berikutnya, korban diduga dibujuk dengan alasan menjalani proses penyembuhan.
Editor: Mahesa Apriandi