Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Cabuli Anak dengan Dalih Usir Jin, Pria di Lebak Diamankan Polisi

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:08 WIB
  • author Erdi
Diduga Cabuli Anak dengan Dalih Usir Jin, Pria di Lebak Diamankan Polisi
Polisi tengah memberikan police line di rumah terduga pelaku pencabulan.

“Visum et repertum sudah dilakukan, pendampingan psikologi juga dilakukan dan barang bukti pakaian korban telah diamankan,” kata Moestafa.

 

Polisi Dalami Pasal yang Diterapkan

Dalam penanganan perkara ini, polisi mempertimbangkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Namun, polisi belum memastikan pasal final yang akan diterapkan terhadap ER.

 

Moestafa menegaskan, penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

 

“Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik,” ujarnya.

 

Polres Lebak masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta dan bukti dalam perkara tersebut.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut