Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Cabuli Anak dengan Dalih Usir Jin, Pria di Lebak Diamankan Polisi

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:08 WIB
  • author Erdi
Diduga Cabuli Anak dengan Dalih Usir Jin, Pria di Lebak Diamankan Polisi
Polisi tengah memberikan police line di rumah terduga pelaku pencabulan.

LEBAK, iNewsBanten — Seorang pria berinisial ER, warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Dalam perkara ini, ER diduga menggunakan dalih pengobatan dan mengusir jin dari tubuh korban untuk membujuk korban melakukan hubungan seksual.

 

Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. ER saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Lebak.

 

“Untuk sementara ini kami masih melakukan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Moestafa di Polres Lebak, Jumat (2/10/2026).

 

Berawal dari Pengobatan

 

Kasus tersebut bermula ketika orang tua korban membawa anaknya untuk berobat kepada ER. Pada pertemuan pertama, korban disebut menjalani pijat.

 

Setelah itu, ER diduga meminta korban kembali datang seorang diri. Dalam pertemuan berikutnya, korban diduga dibujuk dengan alasan menjalani proses penyembuhan.

Menurut keterangan awal yang diterima polisi, ER mengaitkan kesembuhan korban dengan keberadaan jin yang disebut berada di dalam tubuhnya.

 

“Korban diduga dibujuk dengan dalih bahwa apabila ingin sembuh, jin yang ada di tubuh terduga harus dituruti untuk bersetubuh,” ungkap Moestafa.

 

Polisi masih mendalami dugaan perbuatan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, dugaan persetubuhan atau pencabulan itu terjadi sebanyak tiga kali di wilayah Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara.

 

Polisi Periksa Saksi dan Korban

 

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

 

Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi turut mengamankan pakaian korban yang nantinya digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

“Visum et repertum sudah dilakukan, pendampingan psikologi juga dilakukan dan barang bukti pakaian korban telah diamankan,” kata Moestafa.

 

Polisi Dalami Pasal yang Diterapkan

Dalam penanganan perkara ini, polisi mempertimbangkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Namun, polisi belum memastikan pasal final yang akan diterapkan terhadap ER.

 

Moestafa menegaskan, penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

 

“Pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik,” ujarnya.

 

Polres Lebak masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta dan bukti dalam perkara tersebut.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut