Santoso tiba di rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan ojek online. Ia kemudian menyelinap masuk melalui pintu dapur saat penghuni rumah lainnya sudah terlelap.
Setelah berbincang sejenak di dalam kamar, Santoso melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban.
Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara memperkuat tindakan pelaku. Tim medis menemukan robekan pada selaput dara korban akibat penetrasi benda tumpul, meskipun tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban.
Atas perbuatannya, hakim menjerat Santoso dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
