Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Digugat Rp100 Miliar Terkait Jalan Rusak yang Tewaskan Siswa SD
PANDEGLANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten digugat secara perdata oleh seorang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Gugatan tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya dengan nilai tuntutan mencapai Rp100 miliar. Rabu (25/02/2026).
Gugatan ini berkaitan dengan kondisi Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Banten. Jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten itu dilaporkan rusak dan berlubang, serta diduga menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar berusia 12 tahun pada 27 Januari 2026 lalu.
Saat kejadian, korban diketahui tengah menumpang ojek yang dikendarai Al Amin Maksum. Diduga, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat berusaha menghindari lubang di jalan tersebut. Insiden itu menyebabkan korban meninggal dunia, sementara Al Amin mengalami luka berat.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, mengatakan pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Menurutnya, pemerintah daerah dinilai lalai karena membiarkan kondisi jalan rusak tanpa perbaikan, sehingga membahayakan pengguna jalan dan berujung pada hilangnya nyawa.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
