Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Digugat Rp100 Miliar Terkait Jalan Rusak yang Tewaskan Siswa SD

Erdi
Al Amin Maksum dan Kuasa hukum tengah menunjukkan surat laporan di PN Pandeglang. (Foto: Istimewa).

“Gugatan ini kami ajukan karena ada unsur kelalaian yang menyebabkan seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia dan klien kami mengalami luka berat,” ujar Raden Elang.

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menyebutkan bahwa dana tuntutan sebesar Rp100 miliar tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi masyarakat Provinsi Banten yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak. Dana itu juga direncanakan untuk membantu pembangunan dan perbaikan jalan yang rusak agar kejadian serupa tidak terulang.

Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi Gubernur Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta sopir ambulans.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat persoalan infrastruktur jalan rusak kerap dikeluhkan warga dan dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait gugatan tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network