Proses Hukum Pembubaran Ibadah di Tangerang Diminta Tetap Berjalan Meski Berdamai

Erdi
Viram aksi pembubaran ibadah jemaat GKPI terjadi sebuah rumah ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Foto: ist

TANGERANG, iNewsBanten - Tim Advokasi DPD BRANTAS Banten meminta aparat kepolisian tetap memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kabupaten Tangerang. Pebrianto, Tim Advokasi DPD BRANTAS Banten, menilai perdamaian atau mediasi antarpihak tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana.

Menurut Pebrianto, kebebasan memeluk agama dan beribadah merupakan hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, peristiwa pembubaran kegiatan keagamaan harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan penting untuk meredakan ketegangan sosial, tetapi proses tersebut perlu dibedakan dari kewenangan aparat dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Perdamaian tentu baik untuk menjaga hubungan masyarakat. Tetapi kalau dalam peristiwa itu diduga terdapat perbuatan pidana, aparat tetap perlu melakukan penyelidikan secara profesional. Jangan sampai mediasi kemudian dipahami masyarakat bahwa pembubaran kegiatan ibadah dapat selesai begitu saja tanpa pemeriksaan hukum,” ujar Pebrianto, Rabu (23/9/2026).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network