Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:27 WIB
  • author Erdi
Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tengah membacakan putusan perkara pemburu badak jawa.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai oleh Handy Reformen Kacaribu telah menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa pemburu badak jawa, dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Kamis, (13/02/2025).

 

Menurut Febriyana Elisabet, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, masing-masing terdakwa memiliki tuntutannya sendiri, adapun tuntutan yang paling tinggi atas nama Sahru, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut 11 tahun penjara dengan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan. 

 

Namun, dalam persidangan, majelis hakim memvonis Sahru, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut