Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/98b8e_putusan-pemburu-badak.jpg)
PANDEGLANG, iNewsBanten - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai oleh Handy Reformen Kacaribu telah menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa pemburu badak jawa, dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Kamis, (13/02/2025).
Menurut Febriyana Elisabet, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, masing-masing terdakwa memiliki tuntutannya sendiri, adapun tuntutan yang paling tinggi atas nama Sahru, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut 11 tahun penjara dengan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim memvonis Sahru, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Editor : Mahesa Apriandi