Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/98b8e_putusan-pemburu-badak.jpg)
"Perbuatan para terdakwa ini, sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi pelestarian badak jawa sendiri dari kepunahan, itu salah satu upaya majelis hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan, agar dapat melindungi masyarakat dan juga alam sendiri, karena ini berkaitan dengan pembangunan nasional secara berkelanjutan," pungkasnya.
Adapun pasal yang diterapkan majelis hakim kepada Sahru, Karib, dan Leli, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok yang digunakan untuk berburu.
"Sedangkan Atang Damanhuri, Isnen, Sayudin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana karena memiliki senjata jenis golok untuk berburu, atau digunakan tidak sesuai fungsinya," tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi