Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/98b8e_putusan-pemburu-badak.jpg)
PANDEGLANG, iNewsBanten - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai oleh Handy Reformen Kacaribu telah menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa pemburu badak jawa, dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Kamis, (13/02/2025).
Menurut Febriyana Elisabet, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, masing-masing terdakwa memiliki tuntutannya sendiri, adapun tuntutan yang paling tinggi atas nama Sahru, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut 11 tahun penjara dengan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim memvonis Sahru, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Diketahui, Sahru merupakan pemburu utama, yang telah menembak mati badak jawa, menggunakan senjata api.
"Untuk terdakwa yang lain yaitu Atang Damanhuri, Isnen, Sayudin, Karib dan Leli, itu masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda 100 juta, majelis hakim memutuskan pidana selama 11 tahun dan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan," ucapnya.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, mengingat badak jawa, merupakan salah satu spesies yang terancam punah, dimana habitatnya hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon.
"Perbuatan para terdakwa ini, sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi pelestarian badak jawa sendiri dari kepunahan, itu salah satu upaya majelis hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan, agar dapat melindungi masyarakat dan juga alam sendiri, karena ini berkaitan dengan pembangunan nasional secara berkelanjutan," pungkasnya.
Adapun pasal yang diterapkan majelis hakim kepada Sahru, Karib, dan Leli, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok yang digunakan untuk berburu.
"Sedangkan Atang Damanhuri, Isnen, Sayudin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana karena memiliki senjata jenis golok untuk berburu, atau digunakan tidak sesuai fungsinya," tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi