Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:27 WIB
  • author Erdi
Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tengah membacakan putusan perkara pemburu badak jawa.

Diketahui, Sahru merupakan pemburu utama, yang telah menembak mati badak jawa, menggunakan senjata api.

 

"Untuk terdakwa yang lain yaitu Atang Damanhuri, Isnen, Sayudin, Karib dan Leli, itu masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda 100 juta, majelis hakim memutuskan pidana selama 11 tahun dan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan," ucapnya.

 

Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, mengingat badak jawa, merupakan salah satu spesies yang terancam punah, dimana habitatnya hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut