Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:27 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/98b8e_putusan-pemburu-badak.jpg)
Diketahui, Sahru merupakan pemburu utama, yang telah menembak mati badak jawa, menggunakan senjata api.
"Untuk terdakwa yang lain yaitu Atang Damanhuri, Isnen, Sayudin, Karib dan Leli, itu masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda 100 juta, majelis hakim memutuskan pidana selama 11 tahun dan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan," ucapnya.
Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, mengingat badak jawa, merupakan salah satu spesies yang terancam punah, dimana habitatnya hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon.
Editor : Mahesa Apriandi