SERANG, iNewsBanten - Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan produksi narkotika jenis PCC di Kota Serang memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Reni Maria Anggraeni dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (4/6/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam upaya menyembunyikan serta menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Menurut jaksa, Reni diduga berperan dalam pengelolaan sejumlah rekening yang digunakan untuk menerima maupun menyalurkan dana yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran PCC. Dana tersebut disebut berasal dari berbagai transaksi bernilai miliaran rupiah yang terhubung dengan jaringan bisnis narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
