Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU

Erdi
JPU tuntut terdakwa jaringan produksi narkotika jenis PCC, 3 tahun penjara dan denda 1 miliar. (Foto: Istimewa).

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, berupa tanah, bangunan, dan dana dalam rekening bank, ditetapkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik PCC di kawasan Baladika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dibongkar aparat pada 2024 lalu. Saat penggerebekan, petugas menyita ratusan ribu butir PCC beserta bahan baku dan peralatan produksi.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network