SERANG – iNewsBanten- Seorang pria berinisial ULS harus berurusan dengan aparat Polda Banten setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 3,5 tahun. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, sekitar bulan Agustus 2025.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, menyampaikan bahwa petugas menangkap ULS di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pontang pada Kamis (11/9/2025). “Tersangka diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Irene, Senin (22/9/2025).
Kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu. Sang ibu kemudian membawa anaknya ke fasilitas kesehatan. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka yang menguatkan dugaan pelecehan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
