SERANG, iNewsBanten – Empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas mental. Aksi bejat ini terjadi di rumah salah satu pelaku dan kini keempatnya telah diamankan pihak kepolisian.
Para pelaku berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di dua lokasi berbeda.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
