Berbekal laporan dan alat bukti yang cukup, Unit PPA di bawah pimpinan Iptu Iwan Rudini bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres Condro.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
