SERANG, iNewsBanten – Empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas mental. Aksi bejat ini terjadi di rumah salah satu pelaku dan kini keempatnya telah diamankan pihak kepolisian.
Para pelaku berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di dua lokasi berbeda.
“Keempat tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dua di antaranya ditangkap di depan bengkel, sementara dua lainnya diamankan di pabrik tempat mereka bekerja,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7/2025).
Menurut Kapolres, insiden memilukan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat itu, para tersangka sedang pesta miras di rumah salah satu pelaku. Korban, yang diketahui tinggal sekampung dan bahkan bertetangga dengan pelaku, datang ke rumah tersebut untuk mengambil es batu di dapur.
Namun niat korban berubah menjadi mimpi buruk saat salah satu pelaku menarik tangannya dan mendorongnya hingga terpojok. Tanpa rasa kemanusiaan, para pelaku kemudian secara bergantian melakukan tindakan tak senonoh. Salah satu dari mereka bahkan nekat menyentuh alat vital korban dengan jari.
Tragisnya, aksi itu diketahui oleh teman korban yang sedang menunggu di luar rumah. Teman tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Tak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.
Berbekal laporan dan alat bukti yang cukup, Unit PPA di bawah pimpinan Iptu Iwan Rudini bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres Condro.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
