SERANG, iNewsBanten – Aparat Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras berbahaya yang dilakukan seorang pria berinisial EA (28). Tersangka ditangkap di rumahnya di Komplek Tomon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (29/9/2025) malam.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
