Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang, Pemasok Masih Diburu

Erdi
Ilustrasi penangkapan pengedar (Sumber: Istimewa).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin yang merusak generasi muda. Pemasoknya saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Yudha.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network