Diduga Cemari Lingkungan, KLH Segel Lapak Pengolahan Limbah Aluminium Foil di Tangerang

Sultan Tanjung
KLH menyegel sebuah lapak pengolahan limbah aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tangerang, iNews Banten - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sebuah lapak pengolahan limbah aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembakaran limbah di lokasi tersebut.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, pengolahan limbah berada di lahan seluas 3.100 meter persegi yang berada di tengah area persawahan dan relatif jauh dari permukiman penduduk. Di dalam area lapak terlihat tumpukan residu aluminium foil hasil pembakaran, serta sejumlah limbah kemasan plastik yang belum diproses.

 

Petugas juga memeriksa fasilitas produksi serta mengambil sampel lingkungan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pencemaran.

 

Setelah melakukan pemeriksaan area, petugas KLH langsung memasang garis penyegelan dan papan penutupan lokasi. Seluruh aktivitas pengolahan limbah di lokasi tersebut kemudian dihentikan.

 

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH Ardyanto Nugroho mengatakan lapak itu telah beroperasi sejak 2024. Menurutnya, pelaku usaha mengumpulkan bungkus bekas makanan maupun deterjen, lalu membakarnya untuk mengambil lapisan aluminium foil.

 

"Limbah ini mereka mengumpulkan bungkus bekas makanan dan sejenisnya, lalu mereka bakar untuk mengambil aluminium foil-nya, lalu aluminium foil-nya digabung menjadi ingot dan dijual ke pasaran," ujar Ardy di lokasi.

 

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, KLH menemukan indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berpotensi memengaruhi kualitas udara, tanah, dan air di sekitar lokasi.

 

"Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi berupa penyakit ISPA, lalu kemungkinan dalam jangka waktu yang lama, ini juga bisa berdampak terhadap kanker," ungkap Ardy.

 

Oleh karena itu, KLH memerintahkan pelaku usaha menghentikan seluruh aktivitas pembakaran limbah sambil menunggu proses penegakan hukum.

 

Selain itu, kata Ardy, pihaknya juga akan menelusuri sumber limbah kemasan yang digunakan sebagai bahan baku. Ia menambahkan, KLH bakal memanggil sejumlah produsen yang diduga memasok limbah tersebut untuk dimintai klarifikasi.

 

"Dari pabrik mana saja yang mensuplai kegiatan pembakaran-pembakaran ini. Dan kita pasti akan meminta keterangan mereka juga, dan saya pasti akan meminta pertanggungjawaban mereka. Karena bantuan mereka sebagai bahan bakar untuk dan serta kerusakan lingkungan," tambahnya.

 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik lapak berpotensi dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network