Tega! Paman di Pontang Serang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Sahlan
Tega! Paman di Pontang Serang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara (Foto: Ilustrasi)

Saat dimintai keterangan oleh ibunya, korban dengan polos menyebut nama pamannya sendiri, ULS, sebagai pelaku. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara dan membuat laporan resmi ke Polda Banten.Kini, ULS mendekam di tahanan Mapolda Banten.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network