Saat dimintai keterangan oleh ibunya, korban dengan polos menyebut nama pamannya sendiri, ULS, sebagai pelaku. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara dan membuat laporan resmi ke Polda Banten.Kini, ULS mendekam di tahanan Mapolda Banten.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
