Tega! Paman di Pontang Serang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Sahlan
Tega! Paman di Pontang Serang Cabuli Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara (Foto: Ilustrasi)

SERANGiNewsBanten- Seorang pria berinisial ULS harus berurusan dengan aparat Polda Banten setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 3,5 tahun. Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, sekitar bulan Agustus 2025.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, menyampaikan bahwa petugas menangkap ULS di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pontang pada Kamis (11/9/2025). “Tersangka diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Irene, Senin (22/9/2025).

Kasus ini terungkap saat korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada sang ibu. Sang ibu kemudian membawa anaknya ke fasilitas kesehatan. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka yang menguatkan dugaan pelecehan.

Saat dimintai keterangan oleh ibunya, korban dengan polos menyebut nama pamannya sendiri, ULS, sebagai pelaku. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara dan membuat laporan resmi ke Polda Banten.Kini, ULS mendekam di tahanan Mapolda Banten.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network