Terdakwa memindahkan tubuh korban ke kursi depan sebelah kiri. Ia mengikat leher dan tangan korban dengan kabel ties untuk memastikan korban meninggal. Ia menjalankan seluruh aksi itu seorang diri di dalam mobil.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa mengambil alih kemudi dan mencari lokasi sepi. Ia sempat kembali ke kos sekitar pukul 04.00 WIB untuk mengganti pelat nomor asli A 1498 VKA dengan pelat palsu yang telah ia siapkan.
Sekitar pukul 04.30 WIB, ia menghentikan mobil di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Ia menyeret tubuh korban keluar mobil dan mendorongnya ke bawah jembatan.
“Tubuh korban sempat tersangkut, lalu terdakwa menendangnya hingga jatuh. Setelah itu, terdakwa membawa kabur mobil dan ponsel korban,” ungkap jaksa.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
