Rekrutmen Kerja Lewat Kelurahan Suralaya, Disnaker Cilegon: Tanpa Lapor Bisa Dianggap Ilegal

Ali
Foto. Ahmad Tofan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon. (doc Ali)

Jika pelanggaran dilakukan berulang, Disnaker siap menjatuhkan sanksi, termasuk penghentian proses rekrutmen berdasarkan Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.

Keluhan Warga Suralaya

Seorang warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, mengakui bahwa mekanisme rekrutmen di wilayahnya kerap dilakukan langsung lewat jalur informal.

“Banyak lamaran dititip ke kelurahan, bukan ke Disnaker. Biasanya yang diterima orang-orang dekat dulu. Tidak pernah ada sosialisasi penyerapan tenaga kerja ke 18 RT di Suralaya,” kata Iqbal, warga Suralaya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Suralaya terkait mekanisme tersebut.

Disnaker mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk hanya mengakses lowongan resmi melalui situs https://careerhub.camnaker.go.id. Lowongan yang tidak tercantum di situs ini patut dicurigai belum dilaporkan secara resmi.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network