SERANG, iNewsBanten - Polda Banten memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya sebagai langkah mencegah maraknya praktik tambang ilegal. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), puluhan perusahaan tambang di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, diperiksa secara intensif terkait kepatuhan perizinan dan reklamasi pascatambang.
Dari hasil pengecekan, sebanyak 28 perusahaan tambang mendapat perhatian serius karena belum melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam perizinan mereka.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
