Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Perketat Pengawasan: 28 Perusahaan Disorot Soal Reklamasi

Erdi
Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Perketat Pengawasan: 28 Perusahaan Disorot Soal Reklamasi, foto: ist



Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan reklamasi akan kami proses. Komitmen pemulihan lingkungan ini sifatnya wajib,” tegas Dhoni.



Ia menambahkan, ultimatum ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten. Reklamasi pascatambang, kata Dhoni, merupakan tanggung jawab penuh perusahaan untuk memastikan ekosistem tetap terjaga.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network