Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan reklamasi akan kami proses. Komitmen pemulihan lingkungan ini sifatnya wajib,” tegas Dhoni.
Ia menambahkan, ultimatum ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten. Reklamasi pascatambang, kata Dhoni, merupakan tanggung jawab penuh perusahaan untuk memastikan ekosistem tetap terjaga.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
