Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Perketat Pengawasan: 28 Perusahaan Disorot Soal Reklamasi

Erdi
Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Perketat Pengawasan: 28 Perusahaan Disorot Soal Reklamasi, foto: ist



Namun, Polda Banten menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti di Bojonegara dan Puloampel. Pemeriksaan akan diperluas ke seluruh kabupaten secara bertahap.

“Kami akan bergerak bergiliran. Setiap kabupaten akan kami cek satu per satu perusahaan tambangnya,” ujar Dhoni.



Data Polda Banten mencatat terdapat 224 perusahaan pemegang izin tambang di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, dan sebagian besar terkonsentrasi di Bojonegara dan Puloampel.

Dhoni menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan menjalankan reklamasi demi kelestarian lingkungan.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network