SERANG, iNewsBanten - Polda Banten memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya sebagai langkah mencegah maraknya praktik tambang ilegal. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), puluhan perusahaan tambang di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, diperiksa secara intensif terkait kepatuhan perizinan dan reklamasi pascatambang.
Dari hasil pengecekan, sebanyak 28 perusahaan tambang mendapat perhatian serius karena belum melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam perizinan mereka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan reklamasi akan kami proses. Komitmen pemulihan lingkungan ini sifatnya wajib,” tegas Dhoni.
Ia menambahkan, ultimatum ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten. Reklamasi pascatambang, kata Dhoni, merupakan tanggung jawab penuh perusahaan untuk memastikan ekosistem tetap terjaga.
Pada akhir pekan lalu, polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di puluhan titik tambang di dua kecamatan tersebut. Sidak dilakukan untuk memastikan operasi tambang sesuai izin, terutama terkait titik koordinat dan prosedur operasional.
“Sasaran kami adalah tambang tak berizin, tambang berizin yang keluar titik koordinat, serta pelanggaran lain seperti penggunaan BBM ilegal,” jelas Dhoni.
Pengawasan dilakukan menggunakan aplikasi Avenza dan Google Earth untuk memverifikasi keakuratan titik lokasi tambang. Dari pengecekan sementara, tidak ditemukan perusahaan yang beroperasi di luar koordinat izin.
Namun, Polda Banten menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti di Bojonegara dan Puloampel. Pemeriksaan akan diperluas ke seluruh kabupaten secara bertahap.
“Kami akan bergerak bergiliran. Setiap kabupaten akan kami cek satu per satu perusahaan tambangnya,” ujar Dhoni.
Data Polda Banten mencatat terdapat 224 perusahaan pemegang izin tambang di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, dan sebagian besar terkonsentrasi di Bojonegara dan Puloampel.
Dhoni menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan menjalankan reklamasi demi kelestarian lingkungan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
