Istri Polisi di Pandeglang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Erdi
Ilustrasi putusan JPU Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan penipuan di hadapan majelis hakim. Foto: Istimewa.

SERANG, iNewsBanten – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa Dea Viana dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp500 juta. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Hendra Mailana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (4/3/2026).

 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dea yang merupakan istri anggota polisi di Pandeglang terbukti melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kesempatan atau kedudukan sehingga merugikan orang lain.

 

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan orang lain,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

 

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network