Kemudian Ia menegaskan, terhadap yang belum berizin meskipun kita tidak bisa menindak lanjuti berupa himbauan, kita datangi lokasi pertambangan atas dari laporan dari yang berwajib.
"Ketika kita juga menemukan di lapangan hasil giat, kita sampaikan regulasinya dan ancaman pidananya seperti apa". Tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait