"Kami pemerintah daerah sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022 itu didelegasikan untuk kegiatan pengawasan yang berizin, untuk aspek teklis, K3, lingkungan hidup, produksi itu ranahnya pemerintah daerah provinsi". Ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (21/12/2022).
Ia menuturkan, kalau memang PETI itu ranahnya penegak hukum tapi memang untuk tindak lanjut terhadap pertambangan, misalkan ada pengaduan laporan pihaknya hanya menindaklanjuti tapi terbatas kewenangan kita.
"Ini baru saja wilayah Tameng Kabupaten Lebak ada kegiatan peninjauan lapangan yang laporannya berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten lebak. Bahwa ada ditugas kegiatan pertambangan kemudian bersama-sama dengan Satpol PP yang turun ke lokasi bersama dinas ESDM Banten dan stakholder setempat". Tuturnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait