Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Banten Ancam Pidana

erdi
Maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Lebak, Dinas ESDM Banten Ancam Pidana (dokumentasi bnpb)

"Kami pemerintah daerah sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2022 itu didelegasikan untuk kegiatan pengawasan yang berizin, untuk aspek teklis, K3, lingkungan hidup, produksi itu ranahnya pemerintah daerah provinsi". Ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (21/12/2022).

Ia menuturkan, kalau memang PETI itu ranahnya penegak hukum tapi memang untuk tindak lanjut terhadap pertambangan, misalkan ada pengaduan laporan pihaknya hanya menindaklanjuti tapi terbatas kewenangan kita.

"Ini baru saja wilayah Tameng Kabupaten Lebak ada kegiatan peninjauan lapangan yang laporannya berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten lebak. Bahwa ada ditugas kegiatan pertambangan kemudian bersama-sama dengan Satpol PP yang turun ke lokasi bersama dinas ESDM Banten dan stakholder setempat". Tuturnya 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network