Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
