“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Arninsi, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
